Komplotan Pelaku Pencuri Mobil di Pukesmas Balerejo, Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Madiun

3 terduga pelaku pencuri mobil di pukesmas Balerejo, Madiun.

Madiun
, MDNtimes.id - Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan 3 terduga pelaku pencurian sebuah mobil jenis Avanza yang terparkir dihalaman Pukesmas, Balerejo, pada Senin (29/1/2025) lalu.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu, Aj (39) warga Simokerto, Surabaya, RS (46) warga Balongbendo, Sidoarjo dan BS (37) warga Simokerto, Surabaya. Mereka ditangkap saat bersembunyi di wilayah Balongbendo, Sidoarjo.

Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik melalui Wakapolres Madiun Kompol Moh. Asrori Khadafi menyampaikan, kejadian berawal saat pemilik mobil jenis Avanza nopol 1308 EH itu memakirkan mobilnya dihalaman Pukesmas. Setelah itu, kunci serta STNK mobil tersebut oleh korban ditaruh diatas lemari kamar pasien kemudian ditinggal tidur.

 "Sekira pukul 04.30 Wib pelapor dibangunkan oleh ibu mertuanya Warsinem yang memberitahukan bahwa kendaraan sudah tidak ada di tempat parkir," ungkap Wakapolres, Kamis (20/3/2025).

Menurut Wakapolres, Korban yang kaget mendengar ibu mertuanya itu, kemudian melihat kunci serta STNK yang sebelumnya ditaruh diatas lemari, dan mengetahui juga sudah juga sudah tidak ada. Atas kejadian itu, Korban kemudian melapor ke Polsek Balerejo.

 "Setelah menerima laporan, selanjutnya dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, dan petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku," jelas Wakapolres.

Wakapolres menyebut, para pelaku akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Madiun ditempat persembunyiannya di daerah Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo

 "Pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 petugas berhasil melakukan penangkapan para pelaku di Desa Kemangsen, Balongbendo Kabupaten Sidoarjo beserta barang bukti mobil Avanza," jelasnya.

Dari keterangan para tersangka, kata Wakapolres, Tersangka AJ dan RS memiliki peran sebagai yang masuk ke kamar pasien pukesmas untuk mengambil kunci mobil, sedangkan peran BS memantau situasi di sekitaran Puskesmas.

 "Para tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutup Wakapolres Madiun.
Previous Post Next Post