Sudah ada Larangan! Tempat Hiburan Malam di Caruban Madiun Ngeyel Buka Saat Bulan Ramadan

Tempat Hiburan Malam terlihat masih buka. Foto: istimewa

Madiun, MDNtimes.id - Surat Edaran Bupati Madiun Nomor: 100.3.4.2/217.402.119/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri soal larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), nampaknya tidak dianggap oleh pengelola THM Areda.

THM yang berlokasi di Jl.P.Sudirman Caruban, tepatnya di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun itu tetap ngeyel menerima tamu yang ingin mencari hiburan karaoke ditempatnya, Sabtu (8/3/2025).

Dari rekaman salah satu pegawai tempat karaoke Aredha yang beredar di grub WhatsApp menyampaikan ke pengunjung yang datang ditempatnya agar tidak perlu khawatir. Ia memastikan keamanan para pengunjung. 

"Parkir langsung di masukno. Gak, kalau nanti operasi dikasih tau kok. Kalau disini (Areda) aman." Ungkap salah satu pegawai dalam rekaman tersebut.

Hal tersebut dibenarkan Qurniawan Cahyo (28), salah satu pelanggan tempat karaoke Areda. Meski bulan ramadan, Cahyo mengaku tidak merasa kawatir jika mencari hiburan ditempat Karaoke Areda.

 "Aman mas disini, nanti akan info jika akan ada operasi," Kata Cahyo kepada media, Sabtu (8/3/2025) malam.

Untuk mengelabui warga, kata Cahyo, kendaraannya diminta sama pegawai untuk langsung dimasukan kedalam tempat karaoke, sedangkan roda 4 atau mobil akan diparkir disalah satu minimarket terdekat.

 "Ini motor saya sama pegawainya disuruh masukan kedalam tapi kalau mobil akan diparkir di Indomart sebelah karaoke," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan saat dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan jawaban, pesan yang dikirim media ini melalui WhatsApp pribadinya juga belum ada balasan.
Previous Post Next Post