MDNtimes.id - Setelah bekerja secara maraton selama 25 hari, Direktorat Penyidik Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menyelesaikan penyidikan kasus Kanjuruhan.
Berkas enam tersangka tragedi Kanjuruan itu sudah diserahkan Ditreskrimum Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan telah diterima oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle, pada Selasa (25/10/2022).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ada tiga berkas yang diserahkan ke Kejati Jatim. Berkas tersebut akan diteliti terlebih dahulu sebelum masuk tahap dua.
"Ada tiga berkas yang kami serahkan ke Kejati Jatim dan mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari Kejaksaan," kata Kombes Dirmanto.
Kombes Pol Dirmanto menambahkan, pihak penyidik saat ini tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa, jika ada kekurangan maka akan melengkapi berkas.
"Dari kemarin, enam tersangka sudah kami tahan di Mako Polda Jatim, proses selanjutnya kita menunggu dari Kejaksaan," tambahnya
Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle mengatakan, berkas perkara kasus Kanjuruhan telah diterima Kejati Jatim. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apakah berkas tersebut, memenuhi syarat atau tidak, jika tidak lengkap, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik.
"Hari ini kita menerima berkas perkara, setelah diterima akan kita teliti dulu, apakah berkas ini memenuhi syarat dan cukup lengkap, jika tidak lengkap tentu berkas ini akan kita kembalikan, diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Sofyan mengatakan, pemeriksaan berkas paling lama 14 hari dan akan kita tentukan sikap. Pihak Kejati juga akan berusaha agar kasus ini berjalan dengan cepat, sehingga dapat segera sampai di persidangan.
"Tentunya kami ingin kasusnya berjalan dengan cepat, keinginan kami, agar dapat segera dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan," tutupnya.(*/dep)