MADIUN, MDNtimes.id - Pemalsuan surat keterangan lahir yang dilakukan salah satu Modin di Kota Madiun bermula ketika seorang bayi laki-laki terlahir dari seorang perempuan berinisial PP usia 21 tahun pada 10 Desember 2022 di tempat praktek bidan Endah Wiendarti yang beralamat di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Sebab bayi tersebut hasil dari hubungan gelap, sang ibu bayi berniat menyerahkan putra baru saja dilahirkan ke pasutri warga Josenan, Kota Madiun.
Belum sempat terjadi kesepakatan antara PP dan yang mau Adopsi, seorang modin Kelurahan Josenan bernama Yuwono berupaya membuatkan akta kelahiran si bayi. Yuwono kemudian memalsukan surat keterangan lahir dengan data orang tua bayi diatasanamakan pasutri calon orang tua asuh.
“Itu ada anak tidak ada bapak. Terus di sini ada yang ingin mempunyai anak. Saya Cuma ingin membantu, karena kasihan melihat lama tidak mempunyai anak. Akhirnya saya mencontoh membuat surat lahir,”terang Yuwono, Jumat (3/2/2023).
Setelah Akta Kelahiran terbit, Bidan Endah yang mengetahui ketimpangan tersebut menghubungi Dispendukcapil Kota Madiun. Dia menjelaskan bahwa surat keterangan lahir yang dia keluarkan ibu kandung adalah PP bukan yang mengadopsi.
“Saya hanya menerbitkan surat keterangan lahir seorang bayi dari seorang ibu PP (inisial), bagaimana bisa terbit Akta Lahir atas nama orang tua asuh sebagai orang tua kandung,"ungkap Bidan Endah melalui sambungan telepon, Jumat (3/2/2023).
Akhirnya modin Yuwono dipanggil ke kantor Dispendukcapil, ia pun mengakui perbuatannya. Kemudian akta kelahiran bayi tersebut dibatalkan. (dep)