Meski Sudah Meninggal, Ratusan Penerima Bantuan Iuran kesehatan di Madiun Masih Dibayarkan BPJS nya

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Amam Santoso (foto: MDNtimes)

MADIUN, MDNtimes.id - Hasil pemeriksaan BPK tahun 2021 menemukan kelebihan bayar hingga ratusan juta rupiah yang dibayarkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) kesehatan meski orangnya sudah meninggal sebelum tahun 2021.

Dari keterangan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Madiun, Ahmad Sofingi, pembayaran iuran kesehatan kepada orang yang sudah meninggal itu terjadi karena pihak Dinas Kesehatan kurang update data ke Dirjen Pencatatan sipil pusat saat akan melakukan pembayaran.

Menurut Ahmad Sofingi, setiap OPD seperti Dinkes serta Dinsos sudah diberikan akses untuk melihat data warga meninggal ataupun sudah pindah tempat yang setiap saat di update oleh Dukcapil melalui Sistem Informasi Adminitrasi Kependudukan(SIAK).

 "Kalau kita hanya mengesekusi data penduduk meninggal yang sudah diaporkan dari pihak desa. Dinkes ataupun Dinsos sebenarnya sudah diberi akses data. Mestinya pada saat mau membayar itu cek dulu didata kependudukan," ungkap Ahmad Sofingi, saat ditemui di ruangannya, Selasa (28/2/2023).

Sementara itu menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Amam Santoso melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Madiun, Widya Wardani mengatakan, terjadinya kesalahan pembayaran iuran kesehatan ratusan orang yang sudah meninggal itu karena keterbatasan data yang dimiliki.

 "Kelebihan Pembayaran itu kita datanya dari BPJS. BPJS mendapatkan data itu dari Dinsos, lalu menagihkan ke kita," ungkap Widya, saat ditemui di Kantornya, Selasa (28/2).

Terkait kelebihan bayar temuan BPK itu, Widya mengatakan sudah diselesaikan dengan pihak BPJS melalui kompensasi. Artinya tidak dikembalikan namun, dipotong tagihan PBI kesehatan bulan berikutnya.

 "Terkait Permasalahan waktu itu,  kita dari Dinas Kesehatan kemudian melakukan rekonsiliasi dengan Dukcapil, Dinsos dan BPJS. Akhirnya ketemu data yang meninggal sejak bulan Januari, kemudian kelebihan bayar itu di kompensasi kan. BPJS tidak mengembalikan tapi dipotongkan tagihan berikutnya sebesar kelebihan bayar Rp270 juta itu," jelas Widya.

Dengan kejadian itu, Pihak Dinkes saat ini secara rutin melakukan rekonsiliasi pencocokan data sebelum melakukan pembayaran ke pihak BPJS.  (dep)
Previous Post Next Post