Pelaku Pembuat SIM dan Ijazah Palsu Dibekuk Satreskrim Polres Madiun

Pelaku pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Ijasah palsu  (foto: Dodik)

MADIUN, MDNtimes.id - Pelaku pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Ijasah palsu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun, (28/2/2023).

 "Satreskrim berhasil mengungkap pembuatan SIM, Ijazah serta surat ijin K3 palsu di wilayah Sugihwaras, Kecamatan Saradan," ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, Senin (6/3/2023) saat release pers.

AKP Danang menuturkan, pelaku berinisial JR (51) warga Kabupaten Nganjuk itu sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020 lalu di wilayah Sugih Waras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Dari tangan pelaku, Lanjut AKP Danang, Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 SIM B Umum palsu, 11 lembar ijazah palsu serta 5 lembar surat ijin K3 dan Stempel yang juga palsu serta peralatan yang digunakan pelaku.

 "Modus Operandinya adalah membuat SIM B2 palsu tanpa melalui tes. Untuk alat yang digunakan adalah mesin komputer, Printer dan Software Adobe Photoshop versi 6," tambah AKP Danang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (dep)
Previous Post Next Post