Warga Bulgaria yang Bobol ATM di Madiun Spesialis Jackpotting

Tersangka Pembobol ATM saat digelandang oleh Satreskrim (foto: Dodik)

MADIUN, MDNtimes.id - Warga Negara Bulagaria yang kedapatan membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang ada di jalan Madiun-Surabaya beberapa waktu lalu akhirnya ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menuturkan, penetapan tersangka AN warga negara Bulgaria tersebut berdasarkan barang bukti uang sebesar Rp258 juta rupiah dari tangan tersangka serta rekaman CCTV. Sedangkan motifnya melakukan pengrusakan system mesin ATM.

 "Motif tersangka adalah melakukan pengrusakan system mesin ATM. Dengan kemampuan IT nya kurang dari 45 menit berhasil membawa uang senilai Rp258 juta rupiah," ungkap AKP Danang, Senin (6/3/2023)

Saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, lanjut AKP Danang, Polisi menemukan barang bukti sebuah Laptop serta tas yang tertinggal didalam mesin ATM. 

 "Barang bukti yang kita amankan yaitu laptop beserta tas dalam mesin ATM. Serta sebuah linggis, gunting baja dan obeng," lanjutnya.

Kasat Reskrim menyakini tersangka AN melakukan aksinya tidak sendirian, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan guna mengungkap komplotan spesialis pembobol ATM itu.

 "Untuk aksinya saat tertangkap seorang diri tapi kami yakin kita lakukan pengejaran terhadap teman-temannya. Karena pelaku spesialis Jackpotting," tutup AKP Danang.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 46 ayat 3 atau ayat 1 junto pasal 30 ayat 3 dan atau ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subsider pasal 363 ayat ke 1 ke 5 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (dep)
Previous Post Next Post