Penjual Miras yang Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Madiun Hari ini Menjalani Sidang

MADIUN, MDNtimes.id - Penjual Minuman Keras (Miras) yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun hari ini, Rabu (2/3/2023).

Oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun kedua orang yang kedapatan menjual minuman keras berbagai jenis itu di vonis bersalah dengan membayar denda Rp500 ribu rupiah serta dibebani biaya perkara.

Menurut Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun, Dany Yudi Satriawan, selain menyatakan kedua tersangka bersalah Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti minuman keras tersebut.

 "Hari ini tindak lanjut dari kasus kemarin terkait minuman beralkohol kita Tipiringkan dan sudah ada putusan pengadilan terhadap dua terdakwa dengan membayar denda masing-masing lima ratus ribu rupiah," ungkap Dany selesai mengikuti sidang.

Setelah mendapat putusan dari pengadilan, lanjut Dany, Satpol PP Kabupaten Madiun akan melakukan pemusnahan barang bukti ratusan botol minuman keras hasil Operasi Pekat Garda beberapa waktu lalu.

Langkah tegas yang dilakukannya ini Dany berharap bisa menjadikan efek jera agar masyarakat lainnya tidak ikut menjual atau mengedarkan minuman beralkohol di Wilayah Madiun.

 "Harapan saya, dengan dilakukannya langkah tegas ini bisa menjadikan efek jera bagi warga khususnya di Kabupaten Madiun agar tidak menjual atupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin," Tutup Dany. (dep)
Previous Post Next Post