Agus Flores, Dipercaya Pimpin RUPS 2 Perusahaan Alm Joseph Lois Parzt

Nasional, MDNtimes.id - Usai Kematian Warga Negara Asing (WNA) Luxemburg, Ketua UmumPersatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores yang juga seorang Pengacara itu diberi kuasa untuk memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Agus Flores menuturkan, saat ini dirinya ditetapkan sebagai kuasa untuk melaksanakan RUPS 2 Perusahaan di Indonesia.

Menurut Pria yang akrab dipanggil Flores itu, RUPS diatur di UU Perseroan. Ahli waris sebagai Pemegang Saham 100 Persen di Perusahaan, Pemilik Saham Mayoritas dapat memerintahkan Direksi Untuk melakukan RUPS selama 14 Hari.

Jika Direksi tidak melakukan RUPS, maka Dirinya dapat memerintahkan Dewan Komisaris untuk melaksanakan RUPS. Jika tidak melakukan juga maka, dapat dilakukan Delegasi melalui Pengadilan, untuk melakukan Perubahan Komisaris dan Direksi.

" Itu aturan diatur di UU PT, karena aset Almarhum Joseph yang berada di Bali, Jakarta , Pulau Lampung, Bandung dan seluruh aset lainnya berada di Indonesia dan Luar Negeri , harus dalam pengawasan Ahli Waris ," tegas Agus Flores, Rabu (5/4/2021). (*dep)
Previous Post Next Post