Dua Karyawan PDAM Kota Madiun Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Rahajeng Elok (RE) bersama Jiono (J) saat dibawa ke Lapas Kelas 1 Madiun. Dok.  Kejari Kota Madiun

MDNtimes.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan Korupsi di tubuh Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun, Rabu (24/5/2023).

Penetapan tersangka terhadap RE (Rahajeng Elok) dan J (Jiono) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana pelanggan rekening air PDAM Tirta Taman Sari Tahun 2022 itu.

 "J merupakan Kasubag Pengendali Rekening sedangkan RE merupakan Kasir dan merangkap sebagai Supervisor Kasir pada Perumda PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun," kata Kasi Intel Kajari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, Rabu (24/5/2023).
 
Dicky menambahkan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Madiun karena dikhawatikan melarikan diri atupun merusak atau menghilangkan barang bukti. 

 "Selanjutnya, terhadap Tersangka RE dan J oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun dilakukan penahanan dengan dimasukkan di dalam Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari kedepan guna kepentingan proses penyidikan," tambahnya.

Penetapan tersangka kepada 2 karyawan PDAM itu juga berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kota madiun, yang menemukan adanya kekurangan setoran pembayaran rekening pelanggan oleh Supervisor Kasir kepada Kasubag Perbendaharaan yang menimbulkan Kerugian Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp.729.000.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta rupiah). Dodik
Previous Post Next Post