MDNtimes.id - Menanggapi dugaan praktek pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gunungsari, Kapolsek Padas Iptu Iswahjuedi akan melakukan Penyelidikan.
Menurut Iptu Iswajuedi, dirinya mengaku belum mengetahui dugaan Pungli yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut karena, selama ini warga tidak ada yang mengadu.
Kapolsek meminta jika dalam program PTSL di Desa Gunungsari itu ada masyarakat yang merasa dirugikan, untuk segera membuat laporan.
"Kalau memang ada warga yang merasa dirugikan ya silahkan untuk melaporkan gitu ya prosesnya," ungkap IPTU Iswahjuedi, saat dihubungi MDNtimes, Rabu (3/5/2023) malam.
Dugaan Pungli di wilayah hukumnya tersebut sangat disayangkan Iptu Iswahjuedi, apa lagi terjadi pada salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo.
"Itu program Presiden Joko Widodo, jangan dibuat mainan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan beberapa warga Gunungsari, Kecamatan Kasreman mengaku dibebani biaya hingga jutaan rupiah saat mengikuti program PTSL. Sedangkan kesepakatan awal hanya Rp300 ribu rupiah.
"Awal kesepakatannya Rp300 ribu. Yang Rp150 ribu untuk biaya PTSL yang Rp150 ribu untuk biaya konsumsi Pokmas (Kelompok Masyarakat/panitia PTSL)," kata salah satu warga saat ditemui di rumahnya, Senin (1/5/2023).
Setelah membayar Rp300 ribu, warga itu mengaku masih diminta membayar biaya tambahan hingga jutaan rupiah. Uang tersebut katanya untuk biaya saksi dan lain-lain.
"Ternyata kog per Are tanah diminta bayar lagi Rp30 ribu dan tambahan untuk uang saksi sebesar Rp400 ribu. Saya ikut 3 bidang tanah, ditarik biaya Rp4,2 juta rupiah," jelasnya.
Menurut warga tersebut, sebagian uang tambahan itu saat ini sudah dikembalikan oleh panitia PTSL, tinggal yang Rp400 ribu belum dikembalikan.
"Tapi Kepala Desa bilang kalau minta dikembalikan ya dikembalikan (uang saksi-red). Tapi kalau saat ini katanya belum bisa, karena uangnya sudah habis," ungkapnya.
Warga lain yang ikut PTSL juga mengatakan hal yang sama, ia juga mengaku membayar tambahan biaya hingga jutaan rupiah. "Kalau saya belum dikembalikan sama sekali," ungkapnya.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Desa Gunungsari Minto, membenarkan dugaan pratek pungli tersebut. Minto mengatakan uang tersebut sebagian sudah dikembalikan ke warga.
"Kalau Perdesnya Rp300 ribu rupiah. (Yang Rp30 ribu per Are) itu sudah kemarin dan sudah dikembalikan. Yang biaya saksi Rp400 ribu itu memang belum dikembalikan karena kami dari teman-teman itu nunggu gajian. Tapi kita sudah sepakat untuk mengembalikan," ungkap Kades Minto saat dihubungi MDNtimes, Senin (1/5/2023). (Dodik)