Menurut Handoko, dengan menarik biaya hingga jutaan tersebut telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Panitia dan juga perangkat Desa Gunungsari.
"Itu sudah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dalam program PTSL tersebut," ungkap Handoko, Kamis (4/5/2023)
Kata Handoko, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 34 Tahun 2017.
"Dalam SKB 3 Menteri itu, untuk kategori V ( Jawa dan Bali) sudah dipatok biaya sebesar Rp150 ribu. Jangan ditambah-tambah lagi," tegasnya.
Meski sudah ada pengembalian, lanjut handoko, justru itu menjadi bukti telah terjadinya Pungutan Liar. Apa lagi dalam pengembalian tersebut ada bukti tertulisnya.
"Dengan bukti pengembalian yang dità nda tangani oleh Panitia tersebut menjadi bukti surat dan pengakuan. Itu justru menjadi alat bukti yang kuat telah terjadi perbuatan pidananya,"jelas Handoko.
Handoko menghimbau Aparat Penegak Hukum di wilayah Ngawi untuk menindaklanjuti perkara tersebut sebagai upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar menjadi pelajaran pihak-pihak yang lainnya. (Dodik)