| Bupati Madiun Hari Wuryantoro saat menyampaiakan LKPJ 2025. Foto: Dodik |
Madiun, MDNtimes.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang digelar di ruang rapat gedung DPRD pada Rabu (4/3/2026) itu, dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, serta jajaran direktur BUMD dan RSUD Kabupaten Madiun.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menyatakan bahwa penyampaian LKPJ juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Penyampaian LKPJ merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat,” ujar Fey.
Sementara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto menyampaikan capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun, mulai dari pengelolaan keuangan, pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis, hingga tindak lanjut rekomendasi DPRD.
Dari sisi keuangan, kata Bupati Madiun yang akrab disapa Mas Hari itu menyatakan bahwa, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp 2,17 triliun atau 102,87 persen dari target.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp 448,23 miliar atau 102,26 persen, sedangkan pendapatan transfer sebesar Rp 1,72 triliun atau 103,03 persen. Adapun belanja daerah terealisasi Rp 2,10 triliun atau 93,34 persen.
“Secara umum, pengelolaan APBD 2025 dinilai berjalan baik dan melampaui target pendapatan,” katanya.