OJK Diberi Mandat Awasi Koperasi Simpan Pinjam

kantor Otoritas Jasa Keuangan. Dok. Istimewa

MDNtimes.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat mandat baru untuk mengawasi Koperasi, khususnya yang berkegiatan di sektor jasa keuangan.

Mandat baru itu dituangkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru saja disahkan tahun 2023 ini. Dalam UU P2SK dimasukkan 1 pasal tentang klausul pengawasan perkoperasian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi itu, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun Dwi Sulistyorini mengatakan, Koperasi yang di maksud dalam UU yang baru di sahkan itu, adalah koperasi yang menghimpun atau menyalurkan pinjaman kepada non anggotanya, usaha perasuransian, usaha lembaga pembiayaan dan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keungan.

 "Itu koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat (non anggota), perasuransian, baru pengawasan oleh OJK. Kalau mereka hanya melayani anggota, pengawasannya oleh Dinas Koperasi," kata Dwi, Jumat (19/5/2023).

Menurut Dwi, seluruh koperasi di Kabupaten Madiun selama ini tidak ada yang menghimpun dana dari luar anggotanya atau berkegiatan dalam sektor jasa keuangan seperti Perbankan. 

 "Kalau di kita yang dilayani anggota. Karena, mereka yang menerima fasilitas pinjaman di koperasi adalah anggota semua yang sebelumnya membayar simpanan pokok dan wajib. Karena dalam berkas RAT jumlahnya sesuai dengan itu," tambahnya.

Perlu diketahui, dalam UU P2SK, pengawasan perkoperasian khususnya koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan diatur di dalam salah satu pasal di UU tersebut, yaitu pasal 44 B yang menyebutkan perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh OJK. Dodik
Previous Post Next Post