Kementrian Proses Pembubaran Ratusan Koperasi di Madiun, Ini Penyebabnya

Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun (Dok. Istimewa)

MDNtimes.id - Ratusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Madiun saat ini dalam proses pembubaran oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) RI. Pasalnya, ratusan KSP itu sudah 3 tahun berturut-turut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun Dwi Sulistyorini. Menurut Dwi, Dari 792 Koperasi yang ada di Kabupaten Madiun, hanya 399 yang aktif dan melakukan RAT selama 3 tahun ini.

  "Yang 399 itu statusnya aktif meski ada yang RAT nya 3 tahun sekali. Yang proses pembubaran 125 Koperasi karena, sudah 3 tahun berturut- turut tidak melakukan RAT," tutur Dwi, saat ditemui kantornya, Jumat (19/5/2023).

Sedangkan 268 Koprasi lainnya, lanjut Dwi, statusnya Non Aktif karena selama ini juga tidak melakukan RAT. jika nanti memang sudah tidak lagi melakukan RAT selama 3 tahun berturut-turut, pihaknya akan mengusulkan untuk dilakukan pembubaran ke Kementrian.

 "Sisanya itu 268 statusnya Non Aktif. Jika 3 tahun berturut-turut tidak RAT kemungkinan juga akan diusulkan untuk dibubarkan. Tapi, jika 3 tahun mereka tidak RAT, tapi tahun berikutnya melakukan RAT maka, statusnya akan Aktif lagi," tambahnya.

Menurut Dwi, Koperasi yang statusnya Non Aktif saat ini dilakukan aktivasi oleh tenaga pendamping dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro "Yang non aktif dilakukan aktivasi oleh tenaga pendamping koperasi,"tutupnya. Dodik
Previous Post Next Post