Kasat Reskrim Iptu Nova Indra Pratama mengatakan, kasus kejahatan yang berhasil diungkap, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta penadah satu kasus, dan dua Kasus persetubuhan pada anak atau kekerasan seksual.
"Dari 3 (tiga) kasus pelanggaran hukum ini, diamankan 4 orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Rabu (28/6/2023).
Pada kasus Kekerasan Seksual, Lanjut Iptu Nova, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni, AG (56 ) dan AG (26 ), Untuk kasus curat beserta penadah diamankan dua orang yakni, AM (43) dan MYR (27). Para tersangka yang ditangkap diancam dengan hukuman yang berbeda.
“Untuk kasus kekerasan seksual tersangka diancam hukuman masimal 15 tahun penjara dan kasus Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" terang Iptu Nova.
Sementara itu Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, saat menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada korban mengaku keberhasilan Polisi dalam mengungkap kasus itu tidak bisa bekerja tanpa bantuan masyarakat.
"Polisi membutuhkan bantuan masyarakat dan semua pihak untuk menumpas tindakan melanggar hukum," ujar AKBP Teddy.
Saat menyerahkan barang bukti sepeda motor tersebut, Kapolres Kediri Kota juga mengimbau masyarakat untuk menjadi polisi di lingkungan masing- masing.
"Ini penting kita pahami bersama demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Caranya sederhana, apabila di lingkungan kita ada hal- hal yang mencurigakan atau mengarah pada tindakan pelanggaran hukum, laporkan ke pihak berwajib,"jelas AKBP Teddy Chadra.
Ditempat yang sama, Supani, pemilik sepeda motor yang dicuri itu mengucapkan terimakasih pada Kapolres Kediri Kota dan Sat Reskrim Polres Kediri Kota karena kerja kerasnya berhasil mengungkap pencurian dirumahnya.
"Kami tidak percuma lapor Polisi, karena sepeda motor dan suratnya dikembalikan secara gratis," jelasnya. Bakti