MDNtimes.id - Hari ini, jumat (16/6) Satreskrim Polres Madiun Kota menggelar reka ulang rekontruksi percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh anak Punk yang terjadi di area ring road barat kota Madiun, beberapa hari yang lalu.
Dalam reka ulang itu, terdapat 19 adegan yang diperagakan oleh 2 anak punk. Mulai dari awal timbulnya permasalahan hingga terjadinya percobaan pembunuhan dan membuang korban.
"Urutan pertama didekat tugu UKS terjadi ketersinggungan dengan korban karena tidak konek diajak bicara pada saat diajak minum minuman, sehingga tersangka merasa sakit hati lalu melakukan penganiayaan yang pada akhirnya dibuang di sungai di bawah jembatan ring road," jelas Kasi Humas Polres Madiun Iptu Supriyanto.
Setelah dibuang, kata Supriyanto, korban yang diperkirakan sudah meninggal itu lalu ditinggalkan. Namun korban masih bisa merangkak ke atas dan ditemukan oleh warga dan akhirnya di larikan ke rumah sakit.
"Korban dibuang di bawah jembatan namun kenyataannya korban bisa merangkak keatas dan ditolong warga akhirnya dilarikan ke rumah sakit," imbuhnya.
Atas perbuatannya, lanjut Supriyanto, kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 53 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pasal 351 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Tersangka akan dikenakan pidana mati atau selama waktu tertentu, paling lama seumur hidup," tuturnya.
Korban yang berhasil selamat itu, saat ini menjalani perawatan karena mengalami luka dibagian kepala, jari kelingking kiri patah dan tulang selangka kanan patah. Dodik