Terdakwa Kasus Pencabulan di Magetan yang Kabur ditangkap di Klaten

Foto: Wisnu Wijaya, terdakwa Kasus Pencabulan yang kabur dari tahanan PN Magetan saat diamankan polisi


MAGETAN
, MDNtimes.id - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Magetan berhasil membekuk Wisnu Wijaya (39) Tahanan yang kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Magetan, pada hari selasa (23/1/2024) lalu.

Tim gabungan berhasil membekuk terdakwa Wisnu Wijaya saat berada dirumah Karno warga Dusun Sepi, Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang diakui sebagai guru sprititualnya, Kamis (25/1) dini hari.

 "Setelah terdakwa Wisnu Wijaya melarikan diri, alhamdulillah dalam kurun waktu 37 jam bisa kita amankan kembali atau kita tangkap" ungkap Kapolres Magetan AKBP Satria Permana.

Menurut AKBP Satria, dalam pelariannya terdakwa Rudakpaksa anak tirinya hingga hamil tersebut, sempat mampir dibeberapa saudaranya dan juga teman-temannya meminta bantuan untuk mencukupi kebutuhan makan dan lainnya.

 "Yang bersangkutan sempat mampir ke beberapa tempat di rumah saudara atau temannya dalam rangka untuk mendapatkan bantuan pertolongan baik itu uang atau makan kemudian yang bersangkutan menuju guru spiritualnya di Cawas, klaten," jelas Kapolres

Kata Kapolres, terdakwa sampai di klaten hari Rabu (24/1) sekitar pukul 22.30 WIB dengan menggunakan angkutan bus kemudian naik ojek menuju rumah guru spiritualnya di Dusun Sepi, Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten.

 "Sampai disana tim kami alhamdulillah pada hari Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WIB berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumah saudara Karno guru spiritualnya tersebut," tutup AKBP Satria. Dodik
Previous Post Next Post