MADIUN, MDNtimes.id - Badan Periksa Keungan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan beberapa volume yang kurang pada proyek rehabilitasi jembatan Luworo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Yang paling menonjol dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 itu pada item pekerjaan jalan. Dari volume kontrak 1.764 ton, hasil cek fisik yang dilakukan BPK dilapangan hanya ditemukan 1.548 ton artinya selisih 215 ton. Sehingga, menurut catatan BPK terjadi kelebihan bayar mencapai 358 juta rupiah.
Selain jalan, masih banyak item pekerjaan lain yang volumenya tidak sesuai perencanaan, diantaranya pembesian, plesteran, acian dan juga benangan. Sehingga, total semua kelebihan bayar yang harus dikembalikan ke Kas Daerah sebesar 407, 5 juta rupiah.
Terkait temuan BPK itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulanagan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun yang saat itu dijabat Muhamad Zahrowi mengatakan, bahwa sudah memindaklanjuti temuan BPK dengan mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut ke Kas Daerah.
"Yang itu (rekomendasi BPK) sudah diselesaikan," kata Zahrowi kepada jurnalis media ini melalui sambungan telepon, Rabu (25/1/2024).
Perlu diketahui, proyek rehabilitasi jembatan Luworo yang dikerjakan PT Permata Anugerah Yalasamudera itu sebelumnya sempat molor dari batas akhir kontrak, kemudian diperpanjang hingga 50 hari.
Lambatnya progres pekerjaan jembatan penghubung Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ngawi tersebut terjadi lantaran kondisi alam dan faktor cuaca dengan curah hujan yang tinggi saat pengerjaan proyek tersebut. Dodik