Sidoarjo, MDNtimes.id - Seorang wanita berinisial RA yang tinggal di wilayah Candi, Sidoarjo, tega menyiram air panas dan melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya yang baru berusia tiga tahun.
Perbuatan keji yang dilakukan RA tersebut terjadi pada akhir bulan Januari lalu. Saat ini, RA sudah diamankan Satreskrim Polres Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, menjelaskan kronologi tindak kekerasan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban anak kandungnya tersebut.
Menurut Kombes Pol Christian, RA saat itu mengetahui korban ngompol, lalu tersangka melepas sprei selanjutnya sprei tersebut di taruh di tempat cucian kemudian di rendam dengan air sabun.
"Tidak lama kemudian tersangka merasa kesal karena korban menangis di tempat cucian sprei. Sehingga tersangka tersulut emosi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” jelas Kapolres, Jumat (16/2/2025)
Kapolres menyebut, kekerasan fisik yang dilakukan tersangka tersebut dengan cara menyiram air panas dari dispenser mengenai kepala dan punggung korban sebanyak dua kali. Tersangka kemudian memasak air hingga mendidih kemudian kembali menyiramkan air panas dari kompor tersebut mengenai kepala, wajah dan punggung korban sebanyak dua kali.
“Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengan memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stainless hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan,” lanjut Kapolres.
Tidak lama kemudian, lanjut Kapolres, tersangka menyuruh pembantunya meneruskan mencuci sprei dan memandikan korban. Tersangka kemudian pergi ke apotik beli salep. Setelah diolesi salep kondisi korban yang merah di wajahnya dan tubuh korban semakin melepuh korban akhirnya dibawa ke rumah sakit.
"Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak," tutup Kapolres.