Pemasang Jebakan Tikus Maut di Madiun Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Madiun, MDNtimes.id - Polres Madiun belum tetapkan tersangka atas kematian Mulyadi (74) warga Klitik, Kecamatan Wonoasri yang ditemukan tewas diduga tersengat listrik jebakan tikus di area sawah masuk Desa/Kecamatan Wonoasri, pada Selasa (21/5/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra menyampaikan, pihaknya hari ini baru menerima pelimpahan berkas dari Polsek Wonoasri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

 "Hari ini baru pelimpahan berkas dari Polsek ke Polres," ungkap AKP Magribi kepada MDNtimes, Senin (27/5/2024).

Setelah menerima berkas tersebut, menurut AKP Magribi, pihaknya akan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan pemilik sawah dan sejumlah saksi yang saat itu berada ditempat kejadian.

 "Kalau terbukti kita proses lanjut sesuai prosesur dan tata aturan yang berlaku. Maksimal (hukumannya) 5 tahun," tambah AKP Magribi.

Sebelumnya diberitakan, warga Kecamatan Wonoasri digegerkan dengan penemuan mayat diarea persawahan masuk Desa Wonoasri. Mayat tersebut diketahui bernama Mulyadi (74) warga Desa Klitik. Korban diduga tersengat listrik jebakan tikus. Dodik
Previous Post Next Post