Mobil Sigra yang dikemudikan Muhammad nampak ringsek bagian belakang setelah tertabrak kereta api Kertanegara. (itw) |
Akibat kecelakaan itu, mobil dengan Nopol 1683 RU mengalami ringsek bagian belakang. Sedangkan pengemudi yang diketahui bernama Muhamad, warga Jl. Kawi Sukorejo, Blitar tidak mengalami luka serius.
"Sebuah mobil minibus Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi AG 1793 RU menemper KA Kertanegara di Km. 121+4/5 antara Blitar dan Garum," kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo, Minggu (26/5/2024)
Akibat insiden itu, kata Kuswardojo, KA Kertanegara yang melayani rute Purwokerto-Malang harus berhenti untuk melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi kereta aman sebelum melanjutkan perjalanan.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan. Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sangat penting untuk mencegah kecelakaan dan memastikan keselamatan bersama", ungkap Kuwardojo.
Kuswardojo menegaskan, berdasarkan Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup. Yang kedua mendahulukan kereta api atau memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Pelanggaran terhadap aturan ini diatur dalam Pasal 296 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 750.000," tambah Kuswardojo.
Selain itu, tambah Kuswardojo, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 Pasal 11 huruf E, juga menyatakan bahwa pengendara wajib menghentikan kendaraannya sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Dodik