Dishub Madiun Tetapkan 14 Titik Parkir Berlangganan, Pemilik Stiker Gratis!

Salah satu kawasan parkir berlangganan di Kabupaten Madiun.

Madiun, MDNtimes.id - Kendaraan plat AE yang memperoleh stiker parkir berlangganan yang dikeluarkan melalui Samsat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak lagi dikenai pungutan di kawasan parkir berlangganan. 
‎Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun, Suryanto menyatakan, saat ini Pemkab Madiun telah menetapkan 14 titik yang melayani parkir berlangganan tersebut. Lokasinya mulai dari kawasan Pasar Dolopo hingga Saradan. 
‎“Petugas parkir sudah kami instruksikan untuk patuh aturan. Tidak boleh ada pungutan bagi pemilik kendaraan berlangganan,” tegas Suryanto.
‎Untuk biaya berlangganan itu, Dishub telah menetapkan tarif Rp22.000 per tahun untuk sepeda motor, Rp30.000 per tahun untuk mobil, serta Rp40.000 per tahun bagi truk. 

‎“Sistem ini membuat pengelolaan menjadi lebih jelas, mudah diawasi, dan pendapatan daerah bisa dikelola secara lebih efektif,” jelas Suryanto, usai penandatanganan perjanjian kerja sama fasilitasi pemungutan retribusi parkir di Pendopo Muda Graha, Selasa (2/12/2025).
‎Ditempat yang sama, Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan, program parkir berlangganan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya meningkatkan pelayanan publik yang nyaman dan tertib.
‎“Program ini memberikan kemudahan masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi sekaligus menghadirkan layanan parkir yang terkelola dengan baik,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Hari
‎Menurut Mas Hari, penerapan parkir berlangganan merupakan bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan publik.
‎“Keberhasilan sistem ini akan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, yang kembali digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” tutupnya.
Previous Post Next Post