Polres Ngawi Tetapkan Satu Orang Tersangka Perkara Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Ngawi, MDNtimes.id - Polres Ngawi menetapkan 1 orang tersangka atas kematian Sunaryo (55) yang meninggal dunia akibat jebakan tikus beraliran listrik di Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi beberapa hari lalu.

Satu orang yang ditetapkan tersangka yaitu Slamet (66) warga setempat. Slamet diduga lalai hingga mengakibatkan korban yang merupakan tetangganya sendiri itu meninggal dunia akibat jebakan tikus beraliran listrik yang ia pasang.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, menyampaikan, meski sudah ditetapkan tersangka, Slamet tidak ditahan karena faktor usia. 

"Karena faktor usia, tersangka tidak dilakukan penahanan," kata AKBP Argowiyono kepada wartawan, Jumat (24/05/2024).

Menurut, AKBP Argowiyono, dalam kurun waktu lima bulan terakhir, sudah ada tujuh korban tewas akibat tersengat jebakan tikus beraliran listrik di beberapa TKP yang berbeda.

"Sudah ada tujuh kasus korban meninggal akibat jebakan tikus listrik dalam lima bulan terakhir," jelas AKBP Argowiyono.

Akibat kelalaiannya, Slamet dijerat Pasal 359 KUHP yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Mantan Kapolres Blitar itu mengimbau agar warga mencari alternatif lain untuk mengatasi hama tikus di sawah agar tidak sampai menimbulkan korban jiwa lagi. Dodik
Previous Post Next Post