Tersangka Moch Rafli Romadhon sujud syukur setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kejari Kota Madiun. |
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Madiun, Muhammad Andy Kurniawan mengatakan, tidak semua perkara bisa mendapat keadilan restorative, salah satunya jika perkara tersebut ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara.
"Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 th 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative adalah perkara yang ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun," ujar Kasi Pidum.
Selain itu, kata Muhammad Andy, Restorative Justice dapat dikabulkan jika ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak antara tersangka dan korban. Serta tersangka menyesali perbuatannya.
"Ada Kesepakatan Perdamaian antara kedua belah pihak yaitu Korban dan Tersangka, serta kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta," tambah Muhammad Andy Kurniawan.
Perlu diketahui, kasus itu berawal saat tersangka mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di Jl. Diponegoro kelurahan Oro-oro Ombo kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Minggu 17/3/2024. Kendaraan tersangka melewati genangan air dan mengenai baju pengendara lain Mastriyan Yulianto berboncengan dengan Aisah Nikmah.
Karena korban tidak terima kemudian mengejar kendaraan tersangka. Tepat di lampu merah tersangka ditegur oleh para korban hingga cek cok. Tersangka yang merasa tersinggung dengan spontan melakukan pemukulan kearah kepala Mastriyan Yulianto berulang kali namun berhasil ditangkis.
kemudian tersangka melakukan pemukulan ke arah korban Aisah Nikmah hingga mengalami mimisan. Dodik