Pelaku Ngaku Uang Hasil Merampok Truk Bermuatan Besi Tembaga di Madiun Digunakan Judi Online

Para pelaku perampokan truk bermuatan besi tembaga saat ditanya Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan. Foto: Dodik/MDNtimes.

Madiun, MDNtimes.id - Fatoni, satu dari Dua pelaku perampokan truk bermuatan rongsokan besi tembaga di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun mengaku uang hasil penjualan besi tembaga tersebut digunakan untuk judi Online.

Selain buat judi online, uang dari hasil penjualan besi tersebut digunakan Fatoni untuk bayar hutang serta membeli sejumlah barang seperti Handphone, kalung emas dan sepeda motor.

 "Uang hasilnya buat bayar hutang terus buat beli barang-barang dan judi online," kata Fatoni ditanya Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat press release, Jumat (26/7/2024).

Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyampaikan, Fatoni merupakan teman korban sekaligus menjadi otak dari perampokan tersebut. 

 "Motifnya adalah, pelaku Fatoni ini adalah teman korban sama-sama sebagai sopir Ekspedisi yang mana mengetahui korban membawa barang berupa besi tembaga," ujar AKBP Muhammad Ridwan.

Kata AKBP Muhammad Ridwan, awalnya para pelaku membututi korban sejak dari Jogja sampai korban berhenti istirahat dipinggir jalan di wilayah Padas, Ngawi. Pelaku kemudian mendatangi korban lalu memukul kepala korban dengan sebuah besi.

 "Setelah dipukul korban tidak sadar kemudian dibawa menggunakan truk korban ke rumah makan Ngangeni Saradan kemudian (besi tembaga yang dibawa korban) baru dilangsir ke truk yang dibawa Fatoni," tambah Kapolres Madiun.

Usai melangsir besi tembaga, lanjut Kapolres Madiun, pelaku Fatoni kemudian menjual besi tembaga tersebut ke wilayah Madura dan meninggalkan Korban didalam truk dalam keadaan dikunci. 

  "Tersangka utama Fatoni langsung menjual barangnya ke Madura dengan total Rp 374 juta rupiah. Dengan pembagiannya kepada eksekutor Rp 50 juta dan ada 3 kuli atau saksi yang melangsir dengan masing-masing Rp 5 juta rupiah," jelas AKBP Muhammad Ridwan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara.

Previous Post Next Post