Dua Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Truk Bermuatan Besi Tembaga di Saradan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Madiun

Pelaku Perampokan dan pembunuhan dihadiahi timah panas Satreskrim Polres Madiun. Foto: Dodik/MDNtimes

Madiun, MDNtimes.id - Dua pelaku perampokan truk bermuatan rongsokan besi tembaga di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun berhasil ditangkap Satreskrim Polres Madiun. Para pelaku yaitu, Fatoni warga Trenggalek serta Supraptono warga Karanganyar, keduanya ditangkap saat melarikan diri di wilayah Jawa Tengah.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti yaitu, satu buah truk yang digunakan pelaku mengangkut rongsokan, besi yang digunakan memukul kepala korban, sejumlah uang serta motor yang dibeli dari uang hasil menjual besi tembaga tersebut.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyampaikan, otak dari perampokan tersebut yaitu Fatoni yang tidak lain adalah teman korban. 

 "Motifnya adalah, pelaku Fatoni ini adalah teman korban sama-sama sebagai sopir Ekspedisi yang mana mengetahui korban membawa barang berupa besi tembaga," ujar AKBP Muhammad Ridwan saat release pers, Jumat (26/7/2024).

Dua Pelaku Perampokan dan pembunuhan sopir truk di Saradan . Foto: Dodik/MDNtimes

Kata AKBP Muhammad Ridwan, awalnya para pelaku membututi korban sejak dari Jogja sampai korban berhenti istirahat dipinggir jalan di wilayah Padas, Ngawi. Pelaku kemudian mendatangi korban lalu memukul kepala korban dengan sebuah besi.

 "Setelah dipukul korban tidak sadar kemudian dibawa menggunakan truk korban ke rumah makan Ngangeni Saradan kemudian (besi tembaga yang dibawa korban) baru dilangsir ke truk yang dibawa Fatoni," tambah Kapolres Madiun.

Usai melangsir besi tembaga, lanjut Kapolres Madiun, pelaku Fatoni kemudian menjual besi tembaga tersebut ke wilayah Madura dan meninggalkan Korban didalam truk dalam keadaan dikunci. 

  "Tersangka utama Fatoni langsung menjual barangnya ke Madura dengan total Rp 374 juta rupiah. Dengan pembagiannya kepada eksekutor Rp 50 juta dan ada 3 kuli atau saksi yang melangsir dengan masing-masing Rp 5 juta rupiah," jelas AKBP Muhammad Ridwan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara.

Previous Post Next Post