Madiun, MDNtimes.id - Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 tahun ini dijadikan momen oleh salah satu pegiat Anti Korupsi di Madiun untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengelolaan dana Eks. PNPM-MPd.
Laporan yang diserahkan bertepatan dengan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 itu diharapkan Kejari Kabupaten Madiun agar segera menindaklanjuti laporannya tersebut.
“Kami memberikan kado spesial bagi Kejari Kabupaten Madiun berupa laporan dugaan korupsi pengelolaan dana eks PNPM di Kabupaten Madiun. Kami menduga adanya tindak pidana korupsi pada pengelolaan aset-aset di beberapa Bumdesma itu” kata Ketua LSM Gempur, Muhammad Fauzan Widiyanto usai menyerahkan laporan di Kejari Kabupaten Madiun, Senin (22/7/2024) siang.
Fauzan mengatakan, Laporanya itu diterima langsung oleh staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Madiun. Surat pengaduan itu juga ditembuskan ke Kejati Jatim, Kejaksaan Agung, Ombudsman, KPK RI dan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Fauzan, hasil klarifikasinya di tiga kecamatan yakni Balerejo, Saradan dan Pilangkenceng didapati pengelolaan dana Eks. PNPM-MPd antara tahun 2014 hingga tahun 2021 tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Bahkan, terjadi pembelian aset tanah yang kemudian didirikan sebuah bangunan namun bukti kepemilikan tanah diatasnamakan pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).
“Pengadaan aset tanah dan bangunan yang bersumber dari sebagian dana hasil pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Eks.PNPM- MPD tidak memiliki landasan hukum dan cenderung bertentangan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi bangunan untuk kepentingan umum. Dalam undang-undang tersebut pada pasal 6 berbunyi pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya dan melebihi kewenangannya dilakukan oleh para pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Eks.PNPM- MP,” tutur Fauzan.
Fauzan mengatakan pengadaan aset tanah dan bangunan yang kepemilikan sudah diterbitkan sertifikat hak milik atau bukan atas lembaga maka dana pengelolaan yang sudah dikeluarkan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Berdasarkan fakta tersebut, ungkap Fauzan, maka diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum menjurus ke perbuatan melanggar hukum dengan menguasai keuangan dan aset milik pemerintah secara terencana, dan terstruktur dengan tujuan memperkaya diri sendiri serta golongan.
“Tidak bersedianya pengelola dan pengurus Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat ( DAPM) Dana Eks. PNPM- MPd dengan dalih apapun untuk tidak memilih badan hukum merupakan upaya melancarkan kegiatannya agar tidak mendapatkan pengawasan dari pihak yang berwewenang secara mutlak di lingkungan jasa keuangan,” kata Fauzan.
Fauzan menyatakan perbuatan ini patut diduga sudah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 34 undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro jo Pasal 2 UU nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.