Berkas Dugaan Korupsi Pembangunan Talud Desa Warurejo Dinyatakan Lengkap, Kejari Madiun Tahan 5 Tersangka

Kelima tersangka kasus korupsi dana hibah saat berada di kantor Kejari Madiun.

Madiun, MDNtimes.id - Berkas dugaan kasus korupsi dana hibah pembangunan talud di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Madiun. 

Dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprop Jatim yang merugikan negara hingga 121 juta rupiah itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Madiun menahan lima tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo menyatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap kelima tersangka saat ini sudah ditahan dilapas kelas 1 Madiun.

"Kelima tersangka yang kami tahan yakni SUM (Ketua pokmas), SUW (Bendahara Pokmas), dan tiga pelaksana proyek yakni TA, AR dan FO. Kelimanya kami tahan di Lapas Kelas I Madiun," ujar Wibowo, Kamis (19/9/2024).

Menurut Wibowo, Kelima tersangka dijerat dengan pasal tiga Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sesuai pasal itu ancaman hukuman kelima tersangka maksimal 20 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Madiun menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pemprop  Jatim tahun 2020. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri S selaku Ketua Pokmas, SU selaku Bendahara Pokmas dan TA selaku pelaksana proyek. 

Kanit Tipikor Satreskrik Polres Madiun, Iptu Yoyok Suroyo mengatakan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya alat bukti yang cukup. Di antaranya, hasil pemeriksaan saksi dan hasil perhitungan kerugian negara.  

"Kerugian negara dalam kasus dana aspirasi berupa pembangunan talud Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun mencapai ratusan juta rupiah," kata Yoyok.
Previous Post Next Post