Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi 2 Kolam Renang di Madiun, Ini Sebabnya

Kondisi kolam renang yang ada di Desa Gemaran, Kecamatan Gemarang. Foto: Dodik/MDNtimes.

Madiun, MDNtimes.id - Kejari Kabupaten Madiun saat ini sedang menunggu hasil penghitungan yang dilakukan BPKP dalam perkara dugaan korupsi pada pembangunan 2 kolam renang yang ada di Kecamatan Gemarang dan Kecamatan Dagangan.

Penghitungan yang dilalukan oleh BPKP itu untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara pada pembangunan 2 kolam yang saat ini sedang tahap penyidikan oleh Korps Adhyaksa itu.

Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad mengatakan, BPKP saat ini sudah selesai melakukan penghitungan 2 kolam renang yang ada di Desa Gemarang dan Desa Sukosari itu.

 "Kemarin sudah selesai (penghitungan) tinggal menunggu hasilnya," ujar Kajari Madiun saat ditemui di ruangannya, Kamis (19/9/2024).

Menurut Kajari, jika hasil penghitungan yang dilakukan BKPP tersebut menemukan kerugian negara, maka pihaknya akan mencari siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Peyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Madiun memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan terkait Dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan 2 kolam renang yang mangkrak di dua kecamatan itu.

 "Kami masih mendalami keterangan dari Saksi-saksi yang terlibat dalam pembangunan dua kolam renang tersebut," ujar Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, Jumat (1/3/2024).

Menurut Oktario, pembangunan kolam renang yang saat ini naik penyidikan itu mengunakan Bantuan Keuangan Khusus ( BKK ) dan Dana Desa ( DD ) hingga ratusan juta rupiah.

“Kolam renang Sukosari didanai BKK tahun 2022 senilai Rp 600 juta, dan kolam renang di Desa Kecamatan Gemarang menghabiskan anggaran Rp 931 juta,” terangnya.
Previous Post Next Post