Madiun, MDNtimes.id - Kejari Kabupaten Madiun saat ini sedang menunggu hasil penghitungan yang dilakukan BPKP dalam perkara dugaan korupsi pada pembangunan 2 kolam renang yang ada di Kecamatan Gemarang dan Kecamatan Dagangan.
Penghitungan yang dilalukan oleh BPKP itu untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara pada pembangunan 2 kolam yang saat ini sedang tahap penyidikan oleh Korps Adhyaksa itu.
Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad mengatakan, BPKP saat ini sudah selesai melakukan penghitungan 2 kolam renang yang ada di Desa Gemarang dan Desa Sukosari itu.
"Kemarin sudah selesai (penghitungan) tinggal menunggu hasilnya," ujar Kajari Madiun saat ditemui di ruangannya, Kamis (19/9/2024).
Menurut Kajari, jika hasil penghitungan yang dilakukan BKPP tersebut menemukan kerugian negara, maka pihaknya akan mencari siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Peyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Madiun memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan terkait Dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan 2 kolam renang yang mangkrak di dua kecamatan itu.
"Kami masih mendalami keterangan dari Saksi-saksi yang terlibat dalam pembangunan dua kolam renang tersebut," ujar Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, Jumat (1/3/2024).
Menurut Oktario, pembangunan kolam renang yang saat ini naik penyidikan itu mengunakan Bantuan Keuangan Khusus ( BKK ) dan Dana Desa ( DD ) hingga ratusan juta rupiah.
“Kolam renang Sukosari didanai BKK tahun 2022 senilai Rp 600 juta, dan kolam renang di Desa Kecamatan Gemarang menghabiskan anggaran Rp 931 juta,” terangnya.