Oknum ASN di Kota Madiun yang Ditangkap Polisi Positif Narkoba


Para tersangka kasus Curaat, penyalahgunaan Narkoba dan tabrak lari yang diamankan Polres Madiun Kota. Foto: Dodik/MDNtimes.

Madiun
, MDNtimes.id - Tes urin yang dilakukan kepada seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Madiun berinisial HKN (38) yang diamankan Satres Narkoba Polres Madiun Kota beberapa hari lalu hasilnya Positif.

HKN sebelumnya diamankan Satres Narkoba Polres Madiun Kota saat transaksi Narkoba jenis Sabu di Jalan Serayu, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Senin (16/9/2024).

Setelah berhasil mengamankan HKN, Satres Narkoba kemudian melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah kamar kos HKN di jalan Soegiyo Pranoto, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman.

Saat penggeledahan itu, Satres Narkoba Polres Madiun Kota kembali berhasil menemukan sabu yang disimpan HKN didalam kamar kos. Total barang bukti Sabu yang berhasil disita dari HKN seberat 0,78 gram. 

Selain barang bukti berupa Sabu, dari tempat kos tempat HKN selama ini tinggal, Satres Narkoba Polres Madiun Kota juga berhasil menemukan satu buah timbangan digital, 10 klip plastik bekas menyimpan sabu dan juga alat hisap.

Menurut Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, barang haram tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh HKN dan sisanya akan diberikan orang lain.

 "Pada bulan ini kita melakukan penegakan hukum dibidang tindak pidana narkotika. Yang mana terjaring salah satunya ASN," ujar Kapolres Madiun kota AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis pers, Kamis (26/9/2024).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kapolres Madiun, HKN diancam dengan pasal 122 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal 800 juta dan maksimal 8 milyar," tambah AKBP Agus.
Previous Post Next Post