Satreskrim Polres Madiun Kota Berhasil Menangkap 4 Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Para tersangka Currat yang diamankan Satreskrim Polres Madiun Kota. Foto: Dodik/MDNtimes.

Madiun, MDNtimes.id - Empat tersangka pencuri sebuah sepeda motor dan 2 buah Handphone berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota.

Para tersangka yang berhasil diamankan yaitu, AS alias Kodok warga Sidoarjo, MT alias Kecik dan K warga Madiun serta BS alias Uyab warga Kota Madiun.

Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para tersangka itu terjadi di Toko Taman Buah, Jalan Taman Praja, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada Kamis, (12/9/2024) lalu.

Menurut Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, sebelum melakukan aksinya, dua orang tersangka yaitu MT alias Kecik berboncengan dengan AS alias Kodok menggunakan sepeda motor milik tersangka K keliling Kota Madiun untuk mencari sasaran. 

Saat melintasi TKP, para tersangka melihat sepeda motor milik korban terparkir di halaman belakang toko buah. Korban yang saat itu sedang tidur juga meletakan 2 handphone miliknya diatas meja.

 "Tersangka kemudian mengambil handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celananya. Selanjutnya, AS alias KODOK mengambil sepeda motor milik korban dengan cara memotong kabel kontak menggunakan gunting," ujar AKBP Agus.
 
Kata Kapolres, tersangka kemudian mendorong sepeda motor tersebut dan dibawa ke kos yang disewa AS alias Kodok di Jl. Kalimosodo, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman sebelum akhirnya dijual oleh tersangka BS alias Uyab.

 "Barang-barang hasil curian tersebut akhirnya dijual oleh BS alias UYAB dengan harga Rp 4.4 juta rupiah. Uang hasil penjualan dibagi kepada masing-masing tersangka.
 
Akibat kejadian tersebut Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Previous Post Next Post