Serah terima aset tanah dan bangunan milik PT. KAI dari yang selama ini menghuni ke pihak Daop 7 Madiun. |
PT. KAI sebelumnya memberikan surat kuasa kepada Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk menyelesaikan permasalahan Hukum terkait aset-aset Negara cq PT. KAI yang dikuasai pihak lain tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna, Mengatakan, aset yang terletak di Jalan Jawa ini berdasarkan perhitungan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 nilainya mencapai Rp. 2.274.240.000 miliar.
“Setelah beberapa kali diadakan pertemuan antara tim Pengacara Negara pada Kejari Kota Madiun dengan penghuni dan kuasa hukumnya, alhamdulillah akhirnya aset tersebut pada hari ini Kamis tanggal 26 September 2024 diserahkan kepada kami," ujar Kajari Madiun, Kamis (26/9/2024).
Dede Sutisna, menghimbau kepada masyarakat atau pihak-pihak lain yang saat ini masih menguasai aset Negara atau Pemerintah dengan cara yang tidak sah atau melawan Hukum agar segera mengembalikannya ke Negara.
"Terima kasih kepada kuasa hukum penghuni yang telah membantu kelancaran penyerahan aset negera tersebut," tutur Kajari.