Bapenda Kabupaten Madiun Sosialisasikan Perda 1 Tahun 2024 Terkait Pajak Air Tanah

Sekretaris Bapenda, Ari Nursurahmat bersama Kabid Pengembangan dan Penetapan Bustam Khoiruddin saat sosialisasi tentang pajak air tanah. Foto: Dodik/MDNtimes

Madiun, MDNtimes.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi terkait Perda Kabupaten yang mengatur tentang pajak air tanah, di ruang rapat Kantor Bapenda, Rabu (9/10/2024).

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Bapenda Kabupaten Madiun mengundang puluhan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Madiun. Mereka yang diundang merupakan pelaku usaha yang masuk dalam kategori Wajib Pajak (WP) air tanah.

Sekretaris Bapenda, Ari Nursurahmat mengatakan, sosialisasi yang dilaksnakan hari merupakan tindak lanjut dari Peratauran Daerah (Perda) Kabupaten Madiun nomor 1 tahun 2024.

Menurut Ari, Sosialisai terkait Perda yang mengatur tata cara pemungutan pajak air tanah ini dianggap penting, karena Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 "Pajak air tanah menjadi salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah), yaitu pajak daerah yang dikelola dalam hal ini pemerintah Kabupaten melalui Bapenda," ujar Ari.

Pada kesempatan itu, Ari juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dalam hal ini mereka yang masuk dalam kategori wajib pajak air tanah yang belum memiliki Surat Izin Penggusahaan Air Tanah (SIPA) agar segera mengurus izin tersebut. 

Kata Ari, dengan memiliki SIPA pihak Bapenda akan lebih mudah menentukan besaran Pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak air tanah.

 "Kita juga punya kwajiban untuk pendataan baik itu yang berizin atau yang belum berizin. Karena nanti juga ada konsekuensi pada pemenuhan pajaknya. Kita di Bapenda hanya berkaitan dengan pajaknya, akan tetapi kita juga tidak bisa mengabaikan hal yang berkaitan dengan perizinannya. Kita menganjurkan bagi yang belum punya izin untuk segera mengurus izin," tutup Ari.
Previous Post Next Post