Cerita Ketua Poktan Terkait Pungli Hibah Sapi yang Sedang Diselidiki Polres Madiun

Ketua Kelompok Tani Rukun Makmur, Sajdi saat ditemui di rumahnya. Foto: Dodik/MDNtimes

Madiun, MDNtimes.id - Sajdi, Ketua Kelompok Tani Rukun Makmur Desa Kedungmaron, Kecamatan Pilangkenceng menceritakan awal mula pungli bantuan hibah sapi yang saat ini sedang diselidiki tim Unit Tipikor Polres Madiun.

Sajdi menyampaikan, sebelum menerima sapi tersebut, seluruh anggota kelompok tani yang berjumlah 20 orang dikumpulkan oleh Agus Sugiharto, Sekretaris Kelompok Tani (Poktan).

Sajdi menyebut, selain menjadi Sekretaris Poktan , Agus juga menjabat Sekretaris Desa Kedungmaron. Sebagai Sekretaris Poktan, Agus yang membuat proposal dan juga intens komunikasi dengan yang membawa Aspirasi.

Dalam pertemuan itu, Agus menyampaikan setiap anggota kelompok tani yang akan menerima bantuan sapi diminta untuk membayar uang sebesar Rp 3,2 juta rupiah.

 "Uangnya itu bayarnya ke sana semua (Agus Sugiharto) Rp 3,2 juta rupiah," ungkap Sajdi saat ditemui di rumahnya, Kamis (23/1/2025).

Sajdi menjelaskan, total semua uang yang terkumpul dari seluruh anggota Poktan sejumlah Rp 64 juta rupiah. yang Rp 50 juta diberikan yang membawa aspirasi, yang Rp 14 juta dibawa oleh Agus. 

 "Uang Rp 3,2 juta itu kan sebagian untuk aspirasi sebagian untuk memperbaiki kandang. Yang ke aspirasi Rp 50 juta sisanya ke Sekretaris (Agus)," jelasnya.

Akibat dugaan pungli itu, Sajdi mengaku sudah dua kali diperiksa penyidik Unit Tipikor Polres Madiun untuk dimintai keterangan terkait permintaan sejumlah uang tersebut.

Setelah tim penyidik Tipikor Polres Madiun melakukan pemeriksaan, kata Sajdi, pada bulan Januari 2025 ini Agus baru mengembalikan semua uang anggotanya itu.

 "Uangnya dikembalikan bulan-bulan ini, yang mengembalikan pak Agus," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Agus Sugiharto mengakui bahwa uang Rp 64 juta itu yang Rp 14 juta digunakan untuk keperluan Rapat, perbaikan kandang, pemeliharaan ternak dan juga distribusi ternak. 

 "Yang 700ribu dari setiap anggota digunakan untuk kegiatan mulai penyusunan proposal, rapat-rapat, survei kunjungan, perbaikan kandang, pemeliharaan ternak, hingga distribusi ternak kepada anggota dan untuk penggunaannya serta rinciannya sudah saya sampaikan kepada anggota," kata Agus melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/1/2025).

Sedangkan yang Rp 50 juta, Agus menyampaikan uang tersebut diberikan kepada S yang mengaku orang dekatnya yang membawa aspirasi. Uang tersebut kata Agus, saat ini sudah dikembalikan ke masing-masing anggota kelompok.

"Yang (diminta) ke setiap anggota Rp 2,5 juta, yang kemarin menerima pak S, dulu ngaku kesaya orangnya mbh T," tambah Agus.

Sebelumnya diberitakan, Polres Madiun intens menyelidiki dugaan pungutan liar (Pungli) bantuan sapi dari aspirasi DPR RI yang disalurkan melalui Kementrian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2023.

Saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025) Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Sandi, melalui Kanit Tipikor Iptu Yoyok Sutoyo menyampaikan, terkait dugaan pungli bantuan sapi tersebut pihaknya sudah memeriksa dua kelompok tani (Poktan) diwilayah Kecamatan Pilangkenceng. Masing-masing kelompok menerima 20 Sapi.

 "Ini masih penyelidikan, jadi nanti kan dugaannya punglinya. Setiap orang itu dugaannya (membayar) 2,2 juta tapi uangnya sudah dikembalikan. Ini kita masih minta keterangan dari Dinas dulu selaku verifikator," kata Iptu Yoyok.
Previous Post Next Post