Kepala Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi saat menyerahkan sertipikat di pendopo Ronggo Djoemeno. |
Penyerahan yang berlangsung di Pendopo Ronggo Djoemeno, Mejayan, pada Selasa (19/11/2024) itu dihadiri oleh Pj. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, Kepala Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi, Forkopimda, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kepala BPKH Wilayah 11 Jogja.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Madiun menegaskan pentingnya redistribusi tanah ini untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini berada dalam kawasan hutan.
"Upaya ini bertujuan untuk mendukung masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah dalam pengelolaan tanah secara legal dan produktif," jelasnya.
Pada 2023 lalu, kata Tontro, ada 182 sertipikat hak tanah dengan luas 68.575 m² telah diterbitkan dan sudah diserahkan kepada masyarakat yang berhak.
"Hari ini, kami menyerahkan tambahan 71 sertipikat dengan luas 102.192 m², yang meliputi berbagai kebutuhan masyarakat dan pengelolaan desa," ujarnya.
"Gunakanlah sertipikat ini dengan bijak. Jika ingin memanfaatkannya sebagai modal usaha, pastikan tidak dipindahtangankan atau diperjualbelikan," tambahnya.
Selain itu, Tontro juga mengingatkan kepala desa dan sekretaris desa penerima sertipikat fasum dan fasos untuk segera mencatatkan aset tersebut dalam daftar barang milik desa.
"Ini penting untuk menjaga aset desa tetap terkelola dengan baik demi kemaslahatan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi berharap sertipikat yang diserahkan hari ini dijaga dan tidak disalahgunakan.
"Harapan kami, khusus bagi masyarakat yang menerima sertipikat itu benar-benar dimanfaatkan sesuai fungsinya. Kalau memang untuk meningkatkan ekonominya bisa digunakan buat anggunan ke bank," ucapnya.