Unggah Konten di TikTok, Jurnalis Detik.com Dilaporkan Cawabup Madiun ke Polisi

Sugeng Harianto saat mendatangi ruangan Satreskrim Polres Madiun.

Madiun, MDNtimes.id - Melalui kuasa hukumnya Indra Priangkasa, mantan direktur RS Dolopo, Purnomo Hadi yang kini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Madiun, melaporkan Sugeng Harianto, seorang wartawan media online Detik.com ke Polres Madiun.

Menurut Indra, Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang di unggah wartawan Detik tersebut di TikTok Mamas Sugeng (https://vt.tiktok.com/zsj26ca2e/) pada Kamis (24/10/2024 ) pukul 10:45 WIB dengan judul RSUD Dolopo digeledah BPK, Staff diperiksa.

 "Bahwa narasi dan vidio tersebut seakan-akan memfreming ya klaen kami sebagai obyek pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan di RSUD Dolopo. Karena apa di narasinya itu si pembuat akun ini menuliskan sepeninggal dari klaen kami RSUD Dolopo digeledah BPK ," kata Indra kepada media.

Atas laporan tersebut, Sugeng nampak mendatangi polres Madiun untuk memenuhi panggilan penyidik. Sekitar satu jam menjalani pemeriksaan, Sugeng mengaku dimintai keterangan soal unggahan di akun TikTok miliknya pada tanggal 24 Oktober 2024.

“Saya dimintai keterangan oleh Polres terkait unggahan TikTok saya. Katanya ada yang melaporkan,” ujar Sugeng di ruang tunggu Satreskrim Polres Madiun, Jumat (1/11/2024) pagi.

Kata Sugeng, unggahan tersebut berisi video saat Cawabup Purnomo Hadi berjalan bersama Cabup Hari Wuryanto menuju lokasi debat publik pertama di Kecamatan Saradan. Dalam video tersebut juga menampilkan potongan layar berita Detik.com tentang pemeriksaan dan penggeledahan BPK di RS Dolopo.

Menurut Sugeng, postingannya di TikTok (https://vt.tiktok.com/zsj26ca2e/) dinilai oleh pelapor memiliki muatan pencemaran nama baik, sehingga dianggap sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Postingan saya itu dianggap mencemarkan nama baik. Saya tidak menambahkan narasi apapun. Yang saya posting adalah produk jurnalistik dan video kegiatan pasangan calon yang layak diketahui publik. Saat itu mereka akan mengikuti debat publik pertama,” jelas Sugeng.

Sugeng menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang dijalankan oleh Satreskrim Polres Madiun.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andy membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Purnomo Hadi. Menurutnya AKP Agus, laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik pada unggahan akun tiktok mamas ugeng yang di duga dilakukan oleh Sugeng Harianto.

“Kami telah menerima laporan dari saudara Purnomo Hadi terkait dengan pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan oleh Sugeng Harianto dengan akun tiktok mamas ugeng,” ujar Agus Andy singkat.
Previous Post Next Post