Akibat Judi Online, Seorang Wanita di Ngawi Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta

Ngawi, MDNtimes.id - Seorang perempuan berinisial AMS (30) warga Desa Kedunggudel, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi diamankan Satreskrim Polres Ngawi. AMS diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 600 juta lebih. 

AMS merupakan seorang karyawan dibagian penerimaan pembayaran angsuran di perusahaan yang bergerak dibidang properti tersebut. Namun, uang angsuran yang selama ini dibayarkan oleh user, oleh AMS tidak disetorkan ke perusahaan. 

Dari pengakuan AMS uang tersebut justru digunakan untuk melunasi hutang pribadinya akibat kecanduan main judi online (judol) 

Terbongkarnya kasus penggelapan itu berawal dari saksi DWK (28) seorang pegawai satu perusahaan dengan AMS bekerja. DWK mendapat laporan dari salah satu konsumen bahwa sudah membayar uang muka ke pelaku untuk pembelian satu buah rumah.

Saat dilakukan pengecekan, tidak didapati adanya transaksi pembayaran uang muka yang dimaksud. Kemudian, Direktur perusahaan tempat AMS bekerja melaporkan kejadian itu ke Polres Ngawi 

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Ngawi ditemukan lebih dari satu transaksi palsu yang nilainya mencapai Rp. 600 juta lebih.

"Tersangka AMS selaku accounting di perusahaan properti atau perumahan tersebut menggelapkan uang hasil penjualan. Jadi uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan, tetapi oleh pelaku uang digunakan untuk melunasi hutang pinjol," ungkap Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhamanto.

Kata Kapolres Ngawi, pelaku nekat melakukan aksinya kerena terlilit hutang akibat ketagihan main judi online. Untuk melunasi hutang tersebut, AMS lalu menggelapkan uang perusahaan.

"Tersangka menggelapkan uang user perumahan Bumi Kurnia Residence Walikukun dalam kurun waktu 2 tahun. Yaitu mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2024," lanjut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R.

Dari peristiwa ini, Kapolres Ngawi meminta kepada seluruh warga masyarakat khususnya warga Ngawi untuk tidak main judi dalam bentuk apapun, karena sangat merugikan diri sendiri dan keluarga. 

"Kami harap masyarakat tidak bermain judi, apalagi judi online karena dampak negatifnya sangat banyak," kata mantan Kapolres Situbondo, kepada media, pada pada Rabu (30/10/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menyampaikan, tersangka AMS dijerat Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Sub 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. "Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," kata Joshua
Previous Post Next Post