Mobil yang mengangkut limbah dari Waroeng Steak Bledek saat membuang limbah di Sungai masuk Desa Jiwan. Foto: Dodik/MDNtimes |
Kevin Haris, Pemilik Waroeng Steak Bledek yang berlokasi di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan itu membenarkan limbah yang dibuang di sungai tersebut dari tempatnya.
"Itu buang limbah air cuci piring. Kronologinya gini, kita dulu bikin resapan, la resapannya selalu full akhirnya ke salurannya lingkungan," ujar Kevin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (1/11/2024).
Karena limbah tersebut mengalir ke saluran yang dekat dengan rumah warga, dirinya berinisiatif untuk membuang ke sungai agar tidak mendapat komplain dari masyarakat sekitar akibat bau dari limbah tersebut.
"Terus akhirnya kita antisipasi adanya komplain dari lingkungan, terus kita buangnya di kanal (sungai). Kami mengakui bahwa itu salah karena membuang di kanal desa," tambah Kevin.
Selama ini, Kevin mengaku sudah koordinasi dengan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Madiun, dan disarankan untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Dan akhirnya kami berkoordinasi dengan DLH dan menemukan titik temu IPAL. Karena pembuatannya IPAL itu biaya cukup mahal kita minta ijin untuk mengumpulkan dana untuk pembuatan IPAL dan rencananya tahun depan," jelas Kevin.
Sebelumnya, PLT Kabid Penataan dan Pengendalian Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Bambang HW menyampaikan, kalau yang dibuang di sungai itu kategori limbah yang bisa mencemari lingkungan, maka tindakan tersebut tidak diperbolehkan.
Menurut Bambang, suatu kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan, mestinya punya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kalau tidak memiliki IPAL bisa bekerjasama dengan pihak ke 3 yang memiliki IPAL.
Bambang menambahkan, keberadaan IPAL sangat penting bagi pemilik usaha yang berpotensi mencemari lingkungan. Karena, fungsi dari IPAL itu sendiri untuk mengolah limbah cair menjadi air bersih yang aman dibuang ke lingkungan.
"Kalau IPAL minimal harus ada kalau itu perusahaan agak besar yang berpotensi mencemari lingkungan. Pokoknya dilingkungan itu membuat tercemar atau kotor," ungkap Bambang, Kamis (30/10/2024).
Bambang menyarankan, dugaan limbah yang dibuang ke sungai tersebut dilaporkan ke pihak terkait agak dilakukan penyelidikan lebih lanjut.