Polres Madiun Bekuk Residivis Penipuan Berkedok Menawarkan Pekerjaan‎

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas saat Press Conference. Foto/Dodik

Madiun, MDNtimes.id - Seorang pria berinisial AW Alias Aryo (39) warga Blora, Jawa Tengah dibekuk Satreskrim Polres Madiun. AW ditangkap setelah melakukan penipuan kepada korbannya seorang wanita berinisial YR (40) warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.
‎Kejadian berawal saat korban mengenal tersangka melalui aplikasi OMI (aplikasi pertemanan). Setelah saling berkenalan mereka kemudian saling bertukar nomor WhatsApp. Korban kemudian diimingi-imingi pekerjaan oleh tersangka agar mau diajak bertemu.
‎Tanpa curiga korban kemudian menemui tersangka dengan mengendarai sepeda motor di Lapangan Gulun, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
‎ "Tersangka mengajak korban bertemu dilapangan Gulun, Maospati. Setelah ngobrol sebentar tersangka mengajak korban ngopi di warung dekat exit tol Dumpil, Madiun dengan mengendarai motor korban," ujar AKBP Kemas Indra Natanegara, dalam keterangan pers, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga:



‎Menurut AKBP Kemas, setelah mereka sampai di salah satu warung di dekat exit tol Dumpil, tersangka kemudian meminjam motor korban dengan alasan untuk menjemput temanya yang menjanjikan pekerjaan kepada korban tesebut.
‎ "Setelah tersangka berhasil meminjam sepeda motor korban, lalu dibawa kabur dan HP nya dimatikan," Jelas AKBP Kemas.
‎Korban yang merasa menjadi korban penipuan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun. Setelah menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim Polres Madiun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
‎ "Pelaku ini seorang residivis karena sudah melakukan aksinya di 24 TKP. Tidak hanya di Jawa timur tapi juga di Jawa Tengah dan Jogjakarta," tambah AKBP Kemas.
‎Mantan Kapolres Cilegon itu menyebut, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud
‎dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
‎ "Tersangka ancaman dengan
‎hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tutup AKBP Kemas.
Previous Post Next Post