IIR seorang perempuan umur 40 tahun (yang menutup wajahnya) salah satu tersangka pengedar sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Madiun. Foto/Dodik |
Penangkapan jaringan Narkoba jenis sabu itu berawal saat Polisi menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkoba di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Unit Opnal 1 Satresnarkoba Polres Madiun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial DS di pinggir jalan raya Madiun - Ponorogo. Dari tangan DS Polisi mengamankan satu bungkus sabu seberat 0,43 yang dimasukan dalam mika bening.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan dihari yang sama berhasil mengamankan NAR alias Togok di jalan Pringgodani Kota Madiun. Dalam pengembangan itu Polisi berhasil mengamankan Sabu seberat 0,44 gram yang dibungkus plastik klip warna bening.
Baca Juga:
Dari pengakuan NAR alias Togog, barang haram tersebut didapat dari seorang wanita inisial IIR (40). Mendapat pengakuan dari pelaku NAR alias Togog, Polisi kemudian berhasil mengamankan IIR dijalan Yos Sudarso Kota Madiun dan DBP alis Kancil di Jalan Serayu Kota Madiun.
"Tersangka atau pelaku ada 4 orang, dengan inisial DS umur 34 tahun, kemudian NAR umur 26 tahun dan IIR perempuan umur 40 tahun dan yang terakhir DBP alias Kancil umur 25 tahun. Keempatnya alamat di Madiun ," ujar Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Menurut AKBP Kemas, dari tangan para terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 1 KG lebih.
"Untuk barang bukti yang kami sita dari keempat-empatnya ada Narkoba jenis Sabu dengan berat 0,43 gram, kemudian 0,44 gram, kemudian dari saudara IIR Narkotika jenis Sabu seberat 1000, 12 gram," jelas AKBP Kemas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 4 orang tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda milyaran rupiah," tutup AKBP Kemas.