Madiun, MDNtimes.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan KSN Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, tersangka dugaan korupsi pembangunan kolam renang yang ada di Desanya, Rabu (6/8/2025).
Setelah resmi ditetapkan tersangka, KSN langsung ditahan di lapas Kelas 1 Madiun selama 20 hari kedepan. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pekerjaan kolam renang tersebut dikerjakan bukan oleh TPK yang sebelumnya dibentuk tersangka KSN.
Menurut Rio, pekerjaan kolam renang tersebut oleh KSN justru dikerjakan secara borongan oleh JLN dan EEP yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. KSN juga diketahui memiliki kedekatan dengan tersangka JLN dan EEP.
"Dari fakta penyidikan bahwa tersangka KSN ini karena kedekatannya dengan tersangka JLN sampai kemudian mempercayakan pekerjaan kolam renang tersebut untuk dikerjakan oleh tersangka JLN atas persetujuan KSN yang notabene mereka berdua bukan dari unsur TPK," ujar Rio.
Baca Juga:
Rio menyebut, dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, yang menelan anggaran RP 600 juta rupiah yang bersumber dari BKK APBD tahun anggaran 2022.
"Atas perbuatan KSN bersama-sama dengan JLN dan tersangka EEP tersebut nyatanya telah menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah sebagaiman hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak korupsi penyimpangan terhadap pembangunan kolam renang," jelas Rio.
Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.