Pemkot Madiun Terbitkan SE, Mulai Awal Puasa Tempat Hiburan Malam Diwajibkan Tutup

Foto: Istimewa

Madiun, MDNtimes.id - Jelang Bulan Suci Ramadhan 2025, Pemerintah Kota Madiun menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur jam operasional tempat hiburan malam (THM). Surat edaran tersebut tujuannya untuk menjaga ketenangan saat masyarakat menjalankan ibadah puasa. 

Dalam SE tersebut, diskotek, tempat karaoke, permainan bola sodok, permainan ketangkasan elektronik, dan warung internet yang digunakan untuk game online harus ditutup mulai awal puasa dan buka setelah bulan ramadhan.

Bagi rumah makan, restoran, kafe, depot, warung, dan pedagang kaki lima yang berjualan di siang hari, diwajibkan memasang penutup untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. 

“Kami ingin memastikan bahwa bulan Ramadan bisa dijalankan dengan khidmat oleh seluruh masyarakat, tanpa menghilangkan hak usaha para pelaku bisnis,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi, Rabu (26/2/2025). 

Selain itu, kata Sunardi, Pemkot Madiun juga mengatur penggunaan pengeras suara selama Ramadan. Adzan Maghrib dan Subuh harus dikumandangkan sesuai dengan siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Madiun. 

Sedangkan tadarus Al-Qur’an yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, setelah itu harus menggunakan pengeras suara dalam. Hal serupa juga berlaku untuk takbiran malam Idulfitri.

“Dalam surat edaran juga disampaikan imbauan terkait pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, sedekah, dan fidyah bisa dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Madiun atau Lembaga Amil Zakat setempat,” ungkapnya. 

Selama bulan suci ramadhan, Sunardi berharap warga masyarakat Kota Madiun dapat menjaga ketertiban selama bulan puasa sehingga dapat menjalankan ibadah dengan khusuk.

“Dengan diterbitkannya SE ini, Pemerintah Kota Madiun berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tutupnya. (*)
Previous Post Next Post