Dalam aksi pencurian itu, Satreskrim Polres Madiun Kota mengamankan dua orang pelaku berinisial BEG dan EAI. Satu orang pelaku berinisial BEG merupakan mantan Karyawan PT Arta Dwitunggal Abadi.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, saat melancarkan aksinya kedua pelaku memotong kunci pintu depan dengan mengunakan gunting besi.
"selanjutnya masuk ke ruang kerja dan mengambil brankas dan dibawa ke Wilayah Magetan untuk dibongkar dan diambil isinya," ungkap AKBP Agus saat konferensi pers, Kamis (30/1/2025).
Selain mengamankan, BEG dan EAI, Satreskrim Polres Madiun Kota juga berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian sepeda motor, dua orang pelaku berinisial WR dan DAS merupakan Residivis yang sering keluar masuk penjara.
"Hasil pengembangan kedua pelaku WR dan DAS melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 17 TKP diwilayah hukum polres Madiun kota dan juga wilayah hukum Polres lain," jelasnya Kapolres.
Sementara 1 tersangka lain, TH melakukan pencurian kendaraan bermotor yang terparkir diarea persawahan di Kecamatan Jiwan. Dan satu tersangka lain berinisial MR di dalam rumah kos di jalan sikatan gang merak Kota Madiun.
"Tersangka MR menyasar sepeda motor yang terparkir di area kos-kosan yang tidak berpagar. Kasus ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu," tambah Kapolres.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangka melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kami berpesan, pastikan kendaraan bermotor terparkir ditempat aman, sudah dikunci stang atau terkunci dengan baik dan bila diperlukan dengan menambah pengaman ganda," ucap Kasatreskrim.
Dalam kegiatan release tersebut, Kapolres bersama Wakapolres Madiun Kota menyerahkan 2 (dua) unit sepeda motor objek kejahatan kepada korban atau pemiliknya. Dengan dikembalikannya motor tersebut, Kedua pemilik motor merasa bahagia dan terharu.