Hadi Siswoyo (83) didampingi anaknya Erna Setiaten saat mendatangi kantor Pertanahan Ngawi untuk menanyakan terkait terbitnya sertipikat ganda miliknya. Foto: Dodik/MDNtimes. |
Kejadian berawal saat Hadi Siswoyo pada tahun 1999 meminjam uang Rp 15 juta rupiah disalah satu bank dengan agunan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM). Pada tahun 2016 lalu, Hadi Siswoyo melunasi pinjaman tersebut dan pihak bank menyerahkan 3 SHM miliknya.
Setelah SHM keluar, Erna Setiaten anak ketiga dari Hadi Siswoyo kemudian mengajukan Roya SHM yang semula untuk agunan di Bank itu, ke Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi.
"Awalnya itu dibuat agunan bapak saya di salah satu bank di Ngawi. Setelah lunas, Pihak Bank menyerahkan sertipikat sawah tersebut ke bapak saya totalnya ada 3 sertipikat," ujar Erna, Kamis (20/2/2025).
Menurut Erna, dari tiga SHM tersebut yang dua SHM saat itu langsung dilakukan Roya karena akan dijual, sedangkan yang satu SHM sawah belum sempat dilakukan Roya.
Selang beberapa tahun, Erna kembali ke Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi untuk melakukan Roya 1 sertipikat sawah milik bapaknya tersebut. Saat itu Erna dibuat kaget oleh Petugas Kantor Pertanahan Ngawi yang menyampaikan bahwa sertipikat sawah milik bapaknya tersebut tidak dapat dilakukan Roya.
Menurut Erna, alasan petugas BPN Ngawi tidak dapat melakukan Roya karena, dari data yang dimiliki BPN saat ini, sudah terbit sertipikat baru atas nama Suharti, yang diketahui merupakan istri dari pegawai Bank tempat bapaknya meminjam uang.
"Saat itu saya sama bapak kaget dengan penjelasan pihak BPN yang menyatakan sudah terbit sertipikat baru dengan nomor sertipikat yang sama. Padahal selama ini sertipikat ada di penguasaan Bank dan baru diambil. Karena hutang bapak baru dilunasi pada tahun 2016 lalu," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Badan Pertanahan kabupaten Ngawi, Murtoyo, membenarkan, bahwa sertipikat milik Hadi Siswoyo sudah terbit sertipikat baru atas nama Suharti.
Murtoyo menyampaikan, saat itu sempat ada orang yang mengajukan permohonan untuk pengganti sertipikat baru. Namun Murtoyo lupa alasan penggantian itu karena hilang atau rusak. Setelah terbit sertipikat pengganti baru, ada notaris yang kembali datang mengajukan akta jual beli kemudian terbit sertipikat atas nama Suharti tersebut.
"Awalnya ini ada (pengajuan) sertipikat pengganti. Kemudian ditindaklanjuti adanya jual beli," jelas Murtoyo saat ditemui di Kantornya, Kamis (20/2/2025).
Siapa yang mengajukan penggantian sertipikat baru milik Hadi Siswoyo itu, Murtoyo belum bisa menjelaskan karena pihaknya masih akan mencari dokumennya.
"Ya nanti kita cari dokumennya (alasan dan siapa yang mengajukan surat untuk penggantian sertipikat milik Hadi Siswoyo)," tutup Murtoyo.