Ngawi, MDNtimes.id - Seorang pria warga Kota Ngawi, Kabupaten Ngawi, berinisial Y (40) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk dibangku kelas dua SMP. Aksi bejat Y dilakukan berulang kali saat istrinya bekerja di luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan yang dikonfirmasi Senin (17/3/2025) menyatakan, kasus ini terungkap setelah korban berani melaporkan tindakan asusila tersebut kepada keluarganya.
“Kasus ini terungkap setelah korban berani melaporkan tindak asusila ayah kandungnya itu keluarga dekatnya,”ujar Joshua.
Setelah mendengar cerita dari korban, kata AKP Josua, keluarga korban kemudian melaporkan kasus pemerkosaan yang dilakukan Y pada pada Sabtu (13/3/2025) lalu.
Dari laporan itu, polisi langsung memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Selang sehari kemudian, lanjut AKP Joshua, ayah korban diperiksa lalu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan korban menyebutkan tersangka Y sudah berkali-kali memperkosa anak kandungnya sendiri tersebut sejak bulan Agustus 2024. Aksi tersebut dilakukan saat warung selesai ditutup malam hari.
"Tersangka sehari-hari tinggal bersama dua anaknya. Sedangkan istrinya bekerja di Taiwan sejak 10 bulan lalu,” kata Joshua.
Atas ulahnya itu, tersangka Y dijerat dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tak hanya itu, tersangka Y juga dijerat pasal 8a UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Sesuai pasal itu ancaman hukumannya mininal lima tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman maksimalnya yakni 15 tahun penjara,” tutup Joshua.