Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan menyampaikan, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku di Mako Polres Ngawi.
"Sudah kita amankan pelaku. Korban seorang anak laki-laki," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/3/2025).
Menurut Joshua, perbuatan asusila yang dilakukan tokoh agama itu terungkap setelah korban berani melaporkan ke pihak Polisi pada 17 Maret lalu. Setelah menerima laporan itu, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kepada kepada korban maupun keluarga pelaku.
"Saksi Korban dan keluarga terduga pelaku telah kita periksa dan beberapa bukti juga kita amankan berupa screenshoot chat korban dengan pelaku," jelas Joshua.
Joshua menyebut, dari hasil keterangan saksi, saat kejadian tahun 2022 lalu korban statusnya masih anak-anak yang baru berusia 17 tahun.
"Saat kejadian statusnya masih anak-anak dan kemudian pindah sekolah ke Sragen," jelas Joshua.
Akibat perbuatannya, kata Joshua, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Junto 76 e UU perlindungan anak atau pasal 6 point c uu tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Joshua.