Polres Ngawi Bongkar Prostitusi Berkedok Warung Kopi,Tersangka Jadikan anak Kandung PSK

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat konferensi pers.

Ngawi, MDNtimes.id - Seorang wanita berinisial R (57) Warga Geneng diamankan Tim Tiger Polres Ngawi pada Rabu (3/3/2025) lalu. R ditangkap karena diduga membuka praktik prostitusi berkedok warung kopi di jalan raya Magetan - Ngawi.
‎Mirisnya, yang menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) ditempat R adalah anak kandungnya sendiri.
‎Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyampaikan, bahwa R telah menjalankan bisnis prostitusi tersebut sejak tahun 2021 lalu, motifnya karena ekonomi.
‎"Motif tersangka adalah menjadikan praktik mucikari sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Kapolres Ngawi, dalam konferensi pers, Rabu (26/3/2025).
‎Murut Kapolres, kasus ini terungkap setelah Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menerima laporan masyarakat adanya praktik prostitusi di warung kopi di Jalan Raya Ngawi-Magetan, masuk Desa Tempuran, Kecamatan Geneng.  
‎Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa warung kopi tersebut juga menyediakan kamar yang digunakan untuk praktek prostitusi. Polisi pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti salahnya satunya, Kondom yang baru dipakai.
‎"Modus tersangka adalah menjadikan warung kopi miliknya sebagai tempat transaksi prostitusi dengan menyediakan kamar bagi pelanggan," jelas Kapolres Ngawi.  
‎Kapolres menyebut, setiap pelanggan dikenakan tarif Rp150 ribu rupiah, dengan pembagian tersangka menerima Rp50 ribu sebagai komisi. Wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya. 
‎ "Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda hingga Rp15 ribu," tegas Kapolres.
‎Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, menghimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktik prostitusi untuk tidak segan melapor.
‎ "Polres Ngawi berkomitmen untuk memberantas praktik prostitusi yang merusak moral dan merugikan masyarakat," tambah AKP Joshua Peter Krisnawan.
Previous Post Next Post