Polisi Berhasil Menangkap Pelaku yang Tega Buang Bayi di Persawahan Madiun

ENN (menggunakan baju orange) terduga pelaku pembuangan bayi di area persawahan Madiun. Foto/Dodik/MDNtimes.

Madiun, MDNtimes.id - Pelaku pembuangan bayi laki-laki yang sempat menggegerkan Warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, berhasil diamankan Polres Madiun.
‎Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menyampaikan, bayi laki-laki tersebut dari hasil hubungan gelap pasangan Y (26) dan ENN (18) warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Mereka selama ini tinggal di satu Kost di Kecamatan Mejayan.
‎ "Selama ini mereka menjalani hidup berdua layaknya pasangan suami istri. Sekira bulan Agustus 2024 terduga pelaku ENN merasakan kehamilan," ujar Kapolres, Kamis (17/4/2025).
‎Menurut Kapolres, mengetahui hamil tersangka berusaha menggugurkan bayi tersebut dengan cara meminum obat pelancar haid.
‎ "Lalu mereka berupaya untuk menggugurkan kandungan dengan cara membeli obat pelancar haid di apotik, namun upayanya gagal," jelasnya.
‎Kapolres menyampaikan, pada tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Y membawa ENN ke bidan di wilayah Kecamatan Mejayan. ENN kemudian melahirkan seorang anak laki-laki diberi nama Z.A.R.
‎Setelah bayi tersebut berumur 26 hari, kedua terduga pelaku kemudian membuangnya di pinggir jalan masuk Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng sekitar pukul 20.00 WIB. 
‎ " Sekitar pukul 23.00 WIB, Y tidak bisa tidur kemudian menjenguk bayi yang telah dibuangnya tersebut untuk memberikan minum susu dalam botol dot. Y lalu memindahkan bayi Z.A.R di tanaman padi sawah lalu kembali meninggalkannya," jelas Kapolres
‎Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 77B UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
‎ "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," jelas Kapolres.
Previous Post Next Post