DLH Kabupaten Madiun Gelar Kegiatan Penandatanganan Kerjasama Tentang Pengolahan Sampah

Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Ahli Muda Bidang Sampah DLH Kabupaten Madiun, Anggit Restu P saat menyerahkan perjanjian kerjasama tentang pengelolaan sampah. (Foto: Dodik/MDNtimes)

Madiun, MDNtimes.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun menggelar kegiatan penandatanganan dan penyerahan perjanjian kerjasama tentang pengelolaan sampah dengan pengelola TPS 3R, pemilik usaha dan juga pihak rumah sakit, Kamis (5/12/2024) di rumah makan Icha Orient Tarsan Caruban.

Perjanjian kerjasama terkait pengelolaan sampah tersebut diharapkan sudah tidak ada lagi sampah-sampah berserakan ditepi jalan sehingga dapat bersama-sama mewujudkan Madiun menjadi kabupaten yang bersih dari sampah.

 "Dinas lingkungan Hidup berharap untuk masyarakat terutama diwilayah desa ataupun kelurahan itu kan ada peraturan bupati terkait pengelolaan sampah kita harapkan desa yang memiliki peran aktif dalam hal pengolahan sampah," ujar Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Ahli Muda Bidang Sampah DLH Kabupaten Madiun, Anggit Restu P ditemui usai kegiatan.

Anggit juga menegaskan, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama termasuk masyarakat ataupun Pemilik usaha, jadi bukan hanya Dinas Lingkungan Hidup saja.

 "Sesuai amanat dari peraturan daerah kita juga bisa melayani sampah dari industri, rumah sakit dan sebagainya. Makanya kita harapkan bahwa sampah itu bukan urusan DLH tapi sampah itu urusan bersama," jelasnya.

Anggit menyebut, dalam isi perjanjian kerjasama tentang pengelolaan sampah yang ditandatangi hari ini, ada beberapa poin yang harus disepakati oleh kedua belah pihak, salah satunya tentang biaya retribusi.

 "Isi perjanjian nya, yang pertama disitu ada hak dan kewajiban dari pihak satu itu adalah pemohon yang memiliki lokasi berkewajiban membayar retribusi sesuai Perda nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah," tambah Anggit.

Besaran retribusi tersebut kata Anggit, tergantung jumlah sampah yang akan diangkut oleh DLH. Sehingga untuk menekan biaya retribusi tersebut, Anggit menyampaikan agar pengelola TPA ditingkat desa bisa memilah mana sampah yang bisa didaur ulang.

 "Semakin banyak sampah yang dibawa ke TPA maka semakin besar retribusinya. Makanya disitu saya harapkan pengelola sampah di desa itu melakukan pemilahan sampah biar TPA nya tidak cepat penuh otomatis retribunya kecil," tutupnya.

Previous Post Next Post